IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 31 orang narapidiana dan tahanan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Pemindahan napi dan tahanan itu telah dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas sebelumnya yang sudah melebihi kapasitas hunian," kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa.
Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas Jambi, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan program rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika tersebut.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dan warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," katanya.
Sebelum berangkat, semua barang bawaan tahanan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan juga dilakukan tes kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas lapas dan dibantu kepolisian. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ketua KPU Tanjabtim Bersama Tiga Pejabat Lain Segera Diadili