IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 31 orang narapidiana dan tahanan kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Pemindahan napi dan tahanan itu telah dilakukan pada Senin (13/12/2021) kemarin.
"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas sebelumnya yang sudah melebihi kapasitas hunian," kata Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa.
Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang ada di lapas Jambi, langkah ini juga dilakukan untuk melaksanakan program rehabilitasi di Lapas Khusus Narkotika tersebut.
"Diharapkan dengan kegiatan rehabilitasi nantinya warga binaan khususnya dengan kasus penyalahgunaan narkoba dapat sembuh dari ketergantungan terhadap segala bentuk narkoba, sehingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dan warga binaan dapat hidup sehat tanpa narkoba," katanya.
Sebelum berangkat, semua barang bawaan tahanan ini dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan juga dilakukan tes kesehatan serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas lapas dan dibantu kepolisian. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Ketua KPU Tanjabtim Bersama Tiga Pejabat Lain Segera Diadili