IMCNews.ID, Tebo - Kasus dugaan korupsi Jalan padang lamo, Kabupaten Tebo tahun anggaran 2017-2020 masih dalam pengusutan Kejari Tebo.
Kajari Tebo, Imran Yusuf mengatakan, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan.
Saat ini, Kejari Tebo sedang meminta kepada Balai Laboratorium Bahan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU-PERA) di Bandung untuk menunjuk dua orang tim teknis yang melakukan pemeriksaan lapangan.
Untuk kasus ini, sampai kini belum ada tersangkanya. Sebab, Kejari masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
"Kami ingin semua proses terpenuhi validasi kelengkapan alat bukti. Begitu sudah dapat nilai nett kerugian negara dari BPKP, syarat dan kelengkapan mencukupi unsur, baru kita menetapkan tersangka,’’ jelasnya.
Empat perusahaan penyedia jasa dalam proyek ini, yakni PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
"Ke empat perusahaan itu pemenang lelang dari proyek bermasalah di Padang Lamo," kata Imran.
Sebelumnya, Imran menjelaskan bahwa perkara ini sudah diekspos di hadapan auditor BPKP Jambi. Dari hasil paparan bersama auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang Lamo atau Simpang Logpon itu, yakni dari 2017 hingga 2020.
Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus 2019, proyeknya dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Imran menyebutkan, indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
“Untuk nilai rupiahnya, kami minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa untuk pekerjaan anggaran 2019 juga sudah mengerucut ke nama tertentu. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama tersangka atau calon tersangkanya.
Menurut Imron, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tetap Sinulingga. Tetap, kata dia, juga sudah diperiksa penyidik.
Penyidik juga sudah memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Muhammad Fauzi. “Sudah dua kali diperiksa,” ujarnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Oknum Polisi Terlibat Jual Beli Emas Hasil PETI, Ada Uang Rp1,6 Miliar Ikut Diamankan