IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menciduk enam orang anggota jaringan perdagangan emas ilegal hasil Penambangan emas tanpa izin (PETI). Salah seorang tersangka merupakan oknum polisi dinas di Polda Bengkulu.
Polisi juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatan senilai Rp1,6 miliar serta emas batangan seberat tiga kilogram.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (13/12/2021) mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November lalu.
Awalnya, tim mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 lalu yang membawa emas hasil PETI untuk dijual keluar Jambi.
Setelah menangkap kedua pelaku, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas melakukan pengawalan untuk mengantarkan emas hasil PETI untuk dijual ke luar Jambi.
"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum ini diupah Rp2 juta," kata Sigit.
Dari hasil pengembangan dari penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.
"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang sebagai pengepul emas hasil PETI di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," kata Kombes Pol Sigit didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Hasil pemeriksaan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar.
Uang ini bukan hasil penjualan emas, namun merupakan modal dari pelaku. Sigit mengatakan, uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam emas batangan dengan berat keseluruhan lebih kurang 3 Kg dimana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram.
Informasinya, emas yang diperoleh oleh para pelaku setelah diolah juga dipasarkan hingga ke luar negeri. (IMC01)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
Suap Rp3,6 Miliar dari Aziz Syamsuddin ke Penyidik KPK Agar Namanya Tak Disebut di Persidangan