ASN dan Tenaga Honor Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Rabu, 08 Desember 2021 - 07:58:41 WIB

IMCNews.ID, Muara Bulian - ASN maupun tenaga honorer dilarang untuk mengambil cuti Natal dan tahun baru. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M.Azan mengatakan, Pemkab akan melakukan langkah tegas dalam mencegah penyebaran covid-19. 

"Langkah tersebut sebagai bentuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Pusat, dalam menuntaskan persoalan kasus covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan," ujarnya. 

Dilanjutkan Azan, dirinya menegaskan, apabila didapatkan laporan adanya ASN ataupun pegawai tidak tetap yang melalukan aktivitas liburan akhir tahun akan diberi sanksi.

"Bagi yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," tegasnya.

Sementara itu, Sekda juga menghimbau, agar masyarakat khususnya ASN untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, guna bersama-sama mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA