IMCNews.ID, Muara Bulian - ASN maupun tenaga honorer dilarang untuk mengambil cuti Natal dan tahun baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari M.Azan mengatakan, Pemkab akan melakukan langkah tegas dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Langkah tersebut sebagai bentuk mendukung kebijakan dari Pemerintah Pusat, dalam menuntaskan persoalan kasus covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun belakangan," ujarnya.
Dilanjutkan Azan, dirinya menegaskan, apabila didapatkan laporan adanya ASN ataupun pegawai tidak tetap yang melalukan aktivitas liburan akhir tahun akan diberi sanksi.
"Bagi yang melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," tegasnya.
Sementara itu, Sekda juga menghimbau, agar masyarakat khususnya ASN untuk dapat mematuhi kebijakan tersebut, guna bersama-sama mencegah terjadinya peningkatan kasus covid-19. (IMC01)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan
Iuran BPJS Kesehatan 141.133 Masyarakat Ditanggung Pemkot Balikpapan