IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 9,6 kg narkotika jenis sabu dan 12 butir pil ekstasi dimusnahkan. Barang bukti ini didapat dari tangan enam tersangka, dimana satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan guna kepentingan pembuktian di sidang pengadilan," kata Yudawan.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil incenirator atau mobil pemusnah narkoba milik BNNP Jambi.
BACA JUGA : Nia Ramadhani Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat
Wakapolda menjelaskan, ke enam tersangka tersebut berasal dari daerah yang berbeda. Tersangka wanita berasal dari Aceh, satu orang pria tersangka berasal dari Sumatera Utara dan tersangka lainnya berasal dari Jambi.
Ia menambahkan, sabu 9,6 kg ini bila tidak terungkap akan merusak, asumsinya satu gram itu bisa dipakai untuk empat orang maka ada sebanyak 38.500 orang termasuk di dalamnya generasi muda yang terdampak. (IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Mayat Pria dengan Kaki dan Tangan Terikat Ditemukan di Dam Mulya Jaya