IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai peningkatan perlindungan konsumen menjadi sangat penting saat ini, seiring dengan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, semakin dinamis, dan semakin rentan terhadap risiko baru.
Penguatan sistem perlindungan konsumen perlu dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen, meningkatkan kesadaran lembaga keuangan tentang pentingnya perlindungan konsumen, dan mencapai peningkatan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Ia menyebutkan selama tahun 2018 sampai 2021 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 3.500 aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Oleh karena itu ia menilai seluruh pihak perlu meningkatkan literasi keuangan agar nasabah dapat memanfaatkan produk keuangan secara aman dan efektif, serta melindungi diri dari potensi penipuan dan kesalahan yang merugikan.
Negara G20 perlu mengembangkan standar literasi keuangan dengan memberikan penilaian terhadap perangkat dan mengembangkan strategi serta program untuk mempromosikan pendidikan keuangan, dengan terutama menyasar keluarga miskin, lanjut usia, masyarakat dengan pendidikan yang rendah, pemilik usaha kecil dan menengah, dan wanita.
Bersama WWF, AJI Jambi Diseminasi Hasil Liputan dan Putar Film Restorasi Berbasis Masyarakat
Gubernur Al Haris Buka Pekan Kebudayaan Daerah "Jambi Elok Nian"
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
OJK: Inovasi Produk Digital Tumbuh Lebih Cepat dari Literasi Konsumen