IMCNews.ID, Jambi - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jambi melakukan pemantauan ke beberapa gerai Samsat di Kota Jambi pada 23-25 November 2021 lalu.
Menurut Asisten Ombudsman RI perwakilan Jambi, Masnur Rachman, Rabu (1/12/2021) kemarin, hasil pantauan, diketahui komponen standar pelayanan publik di gerai-gerai tersebut masih minim.
“Tidak ditemukan informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan dan lainnya. Selain itu, tidak ditemukan informasi SWDKLLJ milik Jasa Raharja," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi langsung melakukan pertemuan dengan pejabat Samsat Kota Jambi di Kantor Samsat, Rabu kemarin.
Disebutkan Masnur, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sudah termasuk dalam pembayaran pajak.
Oleh sebab itu masyarakat perlu tahu apa itu SWDKLLJ, apa manfaatnya serta bagaimana cara masyarakat apabila ingin melakukan klaim.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman membeberkan berbagai temuan yang ada. Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi diminta segera memenuhi komponen standar pelayanan publik agar pelayanan menjadi lebih prima.
“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera direalisasikan," katanya. (IMC01)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api