IMCNews.ID, Jambi - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jambi melakukan pemantauan ke beberapa gerai Samsat di Kota Jambi pada 23-25 November 2021 lalu.
Menurut Asisten Ombudsman RI perwakilan Jambi, Masnur Rachman, Rabu (1/12/2021) kemarin, hasil pantauan, diketahui komponen standar pelayanan publik di gerai-gerai tersebut masih minim.
“Tidak ditemukan informasi jam operasional, persyaratan dan kontak pengaduan dan lainnya. Selain itu, tidak ditemukan informasi SWDKLLJ milik Jasa Raharja," ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi langsung melakukan pertemuan dengan pejabat Samsat Kota Jambi di Kantor Samsat, Rabu kemarin.
Disebutkan Masnur, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sudah termasuk dalam pembayaran pajak.
Oleh sebab itu masyarakat perlu tahu apa itu SWDKLLJ, apa manfaatnya serta bagaimana cara masyarakat apabila ingin melakukan klaim.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman membeberkan berbagai temuan yang ada. Samsat Kota Jambi dan Jasa Raharja Cabang Jambi diminta segera memenuhi komponen standar pelayanan publik agar pelayanan menjadi lebih prima.
“Pihak terkait telah sepakat memenuhi komponen standar pelayanan publik yang dianjurkan oleh Ombudsman. Kami harap segera direalisasikan," katanya. (IMC01)
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi