IMCNews.ID - Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh korban LKS. Perbuatan kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial RGS yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan laporan tersebut.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto, Selasa (30/11/2021).
"Sudah masuk dalam penyidikan," sambungnya.
BACA JUGA : Penemuan Mayat Nenek Nur Aini Hebohkan Warga Mendalo
Namun m, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologis kasus KDRT tersebut. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," sebutnya.
Informasi yang didapat, peristiwa KDRT ini terjadi Senin (03/5/2021) lalu. Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. Pihak Polresta akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban. (IMC01)
Gubernur Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat dan BTN Bungo Green City
Dapat Sinyal Restu Dari DPP Nasdem, Fasha Nyatakan Kesiapan Maju di Pilgub Jambi
Pengurus DPW Nasdem Provinsi Jambi Dilantik, Ditarget Tambah Perolehan Kursi Legislatif
Perkuat Konsolidasi, Golkar Jambi Bentuk Panitia Pelantikan, Rakerda hingga Bimtek
Sisir PETI di Kawasan Geopark Merangin, Tim Gabungan Temukan Empat Rakit yang Ditinggalkan
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Oleh Dinas Perkimtan Provinsi Jambi Kembali Dikritik