Seorang Petani Kendalikan Peredaran Sabu di Kampung Nelayan

Jumat, 26 November 2021 - 06:35:07 WIB

IMCNews.ID - Seorang petani berinisial PD (38) diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di daerah pemukimannya, tepatnya di Desa (Kampung) Nelayan, Kelurahan Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dia diciduk oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 409,99 gram.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan, Kamis (25/11/2021) mengatakan, terungkapnya peredaran narkotika di wilayah perdesaan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan seorang warga setempat.

BACA JUGA : Bandar 35 Kg Sabu Tabrak dan Lindas Anggota Polisi

"Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan penelusuran dan memantau gerak-gerak pria yang dicurigai tersebut," katanya.

Polisi pada Selasa (23/11) dini hari meringkus tersangka di Jalan Polder Utara Pandulangan, Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ketika ingin melakukan transaksi narkoba.

Hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu-sabu seberat 409,70 gram dan satu paket lain seberat 0,29 gram yang rencananya dijual tersangka kepada pemesan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka yang sehari-hari sebagai petani dan berkebun itu.

Berdasarkan barang bukti yang disita, penyidik menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peredaran narkoba sudah merambah hingga ke perdesaan sehingga masyarakat diimbau waspada dan segera memberikan informasi kepada petugas jika ada yang dicurigai," sebutnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA