IMCNews.ID, Jambi - Seorang wanita bernama Ratna Dewi (42) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lantaran nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu, Jumat (19/11/2021) lalu.
Dia diduga menjadi bandar jaringan Lapas Jambi. Terkait dugaan ini, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Polres Tanjabtim belum berkoordinasi dengan pihak lapas Jambi untuk pengembangan maupun pemeriksaan jika ada napi di Lapas Jambi yang diduga terlibat.
"Kami sampaikan sampai saat ini tidak ada indikasi keteribatan Lapas yang dimaksud," sebutnya.
Dia mengaku, dirinya bersama jajaran terus berkomitmen untuk bekerjasama memberantas narkoba dan akan menindak tegas WBP dan Petugas yang terlibat peredaran narkoba.
"Lapas Jambi siap membantu dengan pihak Polres Tanjabtim maupun instansi lain terkait, baik Polda, Polres maupun BNN dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Lapas Jambi," tegasnya. (IMC01)
Wagub Sani Sambut Kepulangan 443 Jamaah Haji Kloter BTH-21 ke Provinsi Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Dua Terdakwa Keberatan dengan Dakwaan JPU
SAD di Batanghari Keluhkan Aktivitas Tambang, Makin Terdesak
Peringati 10 Muharram, Pemprov Jambi Santuni Ribuan Anak Yatim dan Difabel