Lima Tersangka Diamankan, Satu Anggota Satpol PP

Belasan Batang Ganja Ditemukan di Perbukitan Lembah Masurai

Jumat, 19 November 2021 - 06:19:06 WIB

IMCNews.ID, Bangko - Anggota Satuan Narkoba Polres Merangin menemukan belasan batang tanaman ganja di perbukitan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, beberapa tersangka berhasil diamankan.

Awalnya tim mengamankan, Abdul Razak (23) dan Pipen (23), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi dalam kasus ini.

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (16/11/2021).

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi satu bungkus ganja terdapat dalam jok sepeda motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak. Pelaku Pipen membeli ganja dari Abdul Razak senilai Rp250 ribu," kata Kapolres, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA : 8 Kg Sisik Trenggiling Diduga Bakal Dijadikan Bahan Baku Narkoba Gagal Diselundupkan

Saat diinterogasi, kata Irwan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

Pihak kepolisian yang menerima info itu langsung bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika jenis ganja tersebut tidak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu-sabu, dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

BACA JUGA : Empat Karung Berisi 80 Kg Ganja Dibuang di Pinggir Jalan Lintas Sumatera

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku Angga yang diambil dari kebun miliknya," kata Irwan.

Hal itu diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun milik pelaku.

Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

"Sesampainya di kebun tersebut, kami berhasil menemukan belasan batang ganja dan langsung kami amankan ke Polres Merangin bersama pelaku. Dari keduanya kita juga menemukan Sabu seberat 0,3 gram,” ungkap.

Karena juga ditemukan Narkoba jenis lainnnya, bermodal keterangan pelaku polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Padlan Hadi (26) Warga Kecamatan Muara Siau yang belakangan diketahui bersatatus anggota Satpol PP.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu yang dimasukan pelaku didalam bungkusan rokok.

“Pelaku ini juga merupakan target kita,” tambah Kapolres.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA