IMCNews.ID, Jambi - Upaya penyelundupan sebanyak 8 kg sisik trenggiling yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan narkoba gagal diselundupkan.
Sisik tersebut dibawa oleh tersangka, TPT(42) dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Jambi. Tersangka diamankan tim dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi.
Tersangka diamankan di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi dengan mengamankan seorang pelakunya.
Sisik tersebut dibawa dengan satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat. Selain itu, petugas juga menyita satu telepon seluler.
BACA JUGA : Empat Karung Berisi 80 Kg Ganja Dibuang di Pinggir Jalan Lintas Sumatera
Penangkapan pelaku, TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.
Pelaku TPT adalah warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
"Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," demikian rilis Gakkum KLHK. (IMC01)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
PK Dikabulkan, Masa Hukuman Terpidana Korupsi Revitalisasi Asrama haji Jadi 4 Tahun