IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Revalitalisasi Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba.
Masa hukumannya yang semula 5 tahun 10 bulan dikurangi menjadi 4 tahun. Dalam kasus ini, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek.
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Johan divonis hakim 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan.
Dalam salinan petikan putusan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn JMB Tanggal 17 Maret 2020.
BACA JUGA : KPK Kejar Aliran Dana ke Apif
Johan Arifin Muba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, dalam petikan putusan tersebut, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Jambi.
Humas pengadilan negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni membenarkan Putusan PK Johan Arifin Muba sudah turun.
"Yang turun baru petikan putusannya saja," katanya. Selasa (16/11). (IMC01)
Sosok H. A. Bakri di Kalangan Wartawan Bukan Sekadar Politisi
KPK Ungkap Peluang Panggil Eks Gubernur BI Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
13 Tahanan yang Kabur dari Lapas Anak Sungai Buluh Berhasil Diringkus, 11 Lainnya Terus Diburu