PK Dikabulkan, Masa Hukuman Terpidana Korupsi Revitalisasi Asrama haji Jadi 4 Tahun

Rabu, 17 November 2021 - 09:34:35 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)  yang diajukan terpidana korupsi Revalitalisasi Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba.

Masa hukumannya yang semula 5 tahun 10 bulan dikurangi menjadi 4 tahun. Dalam kasus ini, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek.

Pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Johan divonis hakim 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 3,75  Miliar subsider 2 tahun 4 bulan.

Dalam salinan petikan putusan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn JMB Tanggal 17 Maret 2020.

BACA JUGA : KPK Kejar Aliran Dana ke Apif

Johan Arifin Muba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana  pidana penjara selama  4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Namun, dalam petikan putusan tersebut, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Jambi.

Humas pengadilan negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni membenarkan Putusan PK Johan Arifin Muba sudah turun.

"Yang turun baru petikan putusannya saja," katanya. Selasa (16/11). (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA