IMCNews.ID, Jambi - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Revalitalisasi Asrama Haji Jambi, Johan Arifin Muba.
Masa hukumannya yang semula 5 tahun 10 bulan dikurangi menjadi 4 tahun. Dalam kasus ini, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek.
Pada sidang di pengadilan Tipikor Jambi, Johan divonis hakim 5 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan.
Dalam salinan petikan putusan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Johan Arifin Muba. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 35/Pid Sus/ TPK/ 2019/pn JMB Tanggal 17 Maret 2020.
BACA JUGA : KPK Kejar Aliran Dana ke Apif
Johan Arifin Muba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terpidana pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Namun, dalam petikan putusan tersebut, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti Rp 3,75 Miliar subsider 2 tahun 4 bulan sebagaimana putusan pengadilan Tipikor Jambi.
Humas pengadilan negeri Tipikor Jambi, Yandri Roni membenarkan Putusan PK Johan Arifin Muba sudah turun.
"Yang turun baru petikan putusannya saja," katanya. Selasa (16/11). (IMC01)
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
13 Tahanan yang Kabur dari Lapas Anak Sungai Buluh Berhasil Diringkus, 11 Lainnya Terus Diburu