IMCNews.ID, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Prasetya M. Brata.
Dia dianggap tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum Prasetya, Melissa Anggraini seperti dilansir dari tempo.co.
Kata Melissa, menurut hakim terdakwa melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan. Namun, perbuatan tersebut bukan dianggap pidana.
Ditambahkannya, menurut hakim, perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme pencairan dana apresiasi yang dilakukan melalui agen memang dianggap tidak sesuai standar akuntansi.
“Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” sebutnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Prasetya M Brata berawal saat keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4 persen atau Rp 7 miliar.
Dana apresiasi diberikan karena tim dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp 104 miliar.
Pada 2014, OJK menganulir keputusan itu karena menganggap besaran bonus terlalu besar. Pada 2015, besaran dana apresiasi direvisi menjadi 2,5 persen atau Rp 2,6 miliar.
Pada 2020, OJK membuka lagi kasus ini karena mencurigai terjadi korupsi Bumiputera dalam pemberian uang tersebut. (*)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kejaksaan Agung Lakukan Operasi Intelijen Berantas Mafia Pelabuhan