IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bata dan angkutan lainnya yang memuat bawaan lebih dari tonase akan mulai ditindak pekan ini. Rencananya, penindakan akan dimulai besok, Selasa (16/11/2021).
Wakil Direktur Lantas Polda Jambi, AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi menjelang 16 November 2021.
"Kita juga saat ini melakukan pemasangan spanduk berbentuk baliho ditempat tempat atau kantong-kantong parkir kendaraan angkutan batubara. Kemudian di gerbang tambang sebelum keluar ke jalan lintas," kata Lutfi.
Selain melakukan pemasangan baliho, spanduk dan sosialisasi, Polda Jambi juga mendatangi para pengusaha jasa angkutan dan pengusaha tambang, untuk tidak mengangkut muatan melebihi batas yang sudah ditentukan.
BACA JUGA : Pos Penyekatan di Dua Lokasi Tindak Angkutan Batu Bara
"Untuk muatan melebihi kapasitas akan dilakukan seluruh angkutan baik itu angkutan batu-bara maupun angkutan barang. Kita akan lakukan penindakan berupa penilangan," katanya.
Lutfi juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan batubara, agar melengkapi surat-surat kendaraan mulai dari STNK, SIM dan buku KIR dan tidak mengangkut batubara melebihi tonase.
"Tentunya harus melengkapi surat-surat atau administrasi yang harus dibawa, seperti STNK, SIM, buku KIR, dan kemudian terkait dengan muatan tidak boleh kelebihan muatan, itu semuanya sudah ada di buku KIR berapa maksimal muatan kendaraannya," tegasnya.
Gubernur Jambi Al Haris dalam rakor bersama forkopimda dan pihak terkait, Sabtu (13/11/2021) malam lalu mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengarahkan UPTD Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk menimbun jalan rusak.
Dia juga meminta pembangunan jalan dimasukkan ke dalam anggaran namun untuk sementara bisa berupa pos non permanen.
"Data jumlah truk dari masing-masing wilayah kabupaten yang ada tambang batubara (Pemilik, Nama Sopir, dan plat Nopol) tujuannya untuk mengantisipasi suplai/membeli batubara dari tambang batubara," tegasnya.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyatakan beberapa hal yang perlu diprioritaskan dalan menangani angkutan batu bara. Di antaranya, perbaikan Jalan Bajubang oleh UPTD dan Jalur Batubara sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekda pada 2012, khusus untuk jalur Batubara melalui Bajubang dan Tempino mengarah ke Talang Duku.
"Terkait dengan suplai BBM, Pemda harus bersurat kepada Pertamina untuk penambahan stok BBM di SPBU," katanya.
Kemudian, mengenai kelebihan beban (tonase, red), menurut Kapolda, sudah ada petunjuk dan arahan dari Dirjen Hubdat, bahwa batu bara tidak termasuk dalam barang penting atau pokok, sehingga tidak boleh kelebihan beban.
"Adanya komplain dari para sopir, itu merupakan resiko. Mereka sudah membentuk asosiasi Kotura yang tadi sore baru dibentuk," ujarnya.
Selanjutnya, jembatan Timbang Muara Tembesi yang rusak harus segara diperbaiki untuk diaktifkan. Dalam rakor itu diputuskan, untuk jangka panjang, harus menuntaskan pembangunan jalur khusus angkutan batu bara, baik itu jalur darat maupun udara.
Kemudian, jangka pendek yang harus segera direalisasikan dua jalur, yaitu jalan Bajubang dan Tempino harus ada perbaikan. Kadis PUPR diminta menindaklanjuti dengan mengalokasikan anggaran perbaikan jalan tersebut pada APBD 2022.
Selanjutnya, Pemprov Jambi akan berkirim surat ke BPH Migas terkait suplay BBM. Keputusan penting lainnya adalah soal tonase angkutan batu bara.
Dalam rakor tersebut diputuskan Overload muatan Batubara tidak bisa ditoleransi lagi. Keputusan ini akan disampaikan kepada para pengusaha batubara dan angkutan yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya, penegakan hukum harus tetap ditegakkan.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Saiful Roswandi ikut menanggapi ramainya aksi protes terhadap angkutan truk baru bara.
Menurut Saiful, seharusnya penertiban truk batu bara jangan hanya terjadi disaat jatuh korban. Tapi harus dilakukan setiap waktu dan tidak berbentuk insidental.
"Kita berharap pihak terkait, kepolisian maupun Dinas Perhubungan bisa melakukan penertiban setiap saat. Jangan bersifat insidental. Itu bukan cara terbaik," katanya.
Dia mengatakan Pemerintah daerah, Gubernur Jambi maupun dinas terkait harus mampu mencari solusi. Baik dari sisi aturan angkutan maupun dari sisi pengawasannya di jalan.
"Kalaupun ada aturan, tapi tidak ada pengawasan juga sia-sia. Antara aturan tentang waktu lalu lintas truk batu bara harus bisa dipastikan berjalan. Terutama adalah mendorong adanya jalan khusus truk batu bara," sebutnya.
Selain itu, Ombudsman Jambi juga berharap adanya perhatian dari perusahaan batu bara. Dia tidak ingin perusahaan cuma memperhatikan sektor bisnis dan keuntungan lalu mengabaikan keselamatan sesama penggunaan jalan.
"Pihak perusahaan batu bara kita harap lebih peduli. Jangan cuma memikirkan untung. Mereka harus memperhatikan waktu muat batu bara dan jam angkut batu bara agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (IMC01)
Selat Hormuz Bisa Dilewati Tanpa Biaya Selama 60 Hari, Ditanggung Iran
Gubernur Al Haris: ISMI Jadi Wadah Pengabdian untuk Membangun Jambi
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi