IMCNews.ID - Seorang siswi berinisial MM (13) meregang nyawa setelah diduga dianiaya oleh oknum gurunya, berinisial SK. Penyelidikan polisi diketahui, ternyata tersangka SK telah sering melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tempatnya mengajar.
"Tersangka memang setelah kita dalami, selama ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada para siswa, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu," kata Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas.
Korban MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif akibat dipukul di kepala. Korban juga ditendang di bagian pantat serta dipukul di bagian betis.
BACA JUGA : Satu Lagi SAD Penembak Security PT PKM Serahkan Diri
Korban dirawat pada 16 Oktober namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Oktober 2021.
Kapolres Alor itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap tersangka kerap melakukan kekerasan terhadap para siswa kelas VII SMP Negeri Padang Panjang termasuk kepada korban MM.
Disampaikannya, penyidik Polres Alor telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sembilan saksi tersebut antara lain lima orang siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP Padang Panjang, dan orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi dan Pelapor yakni kerabat korban.
Dari pemeriksaan tersebut kata Agustinus, para saksi mengakui bahwa tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa termasuk korban MM.
Kekerasan yang dilakukan SK terhadap para siswa jika para siswa tidak mengerjakan tugas Bahasa Inggris yang diberikan. Dan untuk MM tersangka SK marah karena tidak membawa foto copy modul Bahasa Inggris dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa inggris.
Dia menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autopsi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka," ujar dia.
Dia menjelaskan luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SK terhadap MM menggunakan sebatang kayu. Barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya