IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Mardiana.
Dua dari empat tersangka, yakni Nurkholis dan Mardiana menjadi DPO. Sementara dua lagi telah diamankan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana yang merugikan negara hingga Rp892 juta. Kepala Kejaksaan negeri Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis mengatakan, sebagian besar kerugian Negara tersebut berasal dari perjalanan dinas dan pengadaan ATK.
BACA JUGA : Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Jadi Buronan
Dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.
"Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas per hari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di mark up menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan, doble posting. Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Itulah beberapa temuan kita. Disamping yang lain-lainnya. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp 892 juta,’’ pungkasnya. (IMC01)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026