IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjabtim.
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, Sekretris KPU Sumardi, Bendahara KPU Hasbullah dan Mardiana selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kajari Muarasabak Rahmad Surya Lubis, Rabu (10/11/2021) malam menyebut, Ketua KPU Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November. Sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai terangka tanggal 8 November.
BACA JUGA : Buru Ketua KPU Tanjab Timur hingga ke Kota Jambi
"Dua tersangka insial S dan H sudah berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di kantornya (KPU) pukul 13.00 Wib tadi (Rabu siang),’’ katanya.
Sementara dua tersangka lagi, lanjut Rahmad Surya Lubis, yakni Ketua KPU inisial N dan stafnya inisial M masih buron.

Petugas saat menggiring Sekretaris KPU Tanjab Timur usai ditangkap. (ist)
"N dan M besok (hari ini) akan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pencekalan," tegasnya.
Menurutnya, dua tersangka yang sudah diamankan, S dan H akan dititipkan di Mapolres Tanjabtim selama 20 hari ke depan. Pihaknya kan terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada penambahan tersangka," katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa tim penyidik Keejari sudah melakukan upaya menjemput dan menangkap Nurkholis dan Mardiana.
Setelah menangkap Sumardi dan Hasbullah, Rabu (10/11) sore tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung mengejar Ketua KPU Nurkholis dan Mardiana. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Reynold tersebut mendatangi rumah kediaman Nurkholis, di Perumahan Lazio, di kawasan Buluran Kenali, Telanaipura dan rumah Mardiana.
"Selain mendatangi rumahnya, tim juga menemui beberapa keluarganya untuk menanyakan keberadaan kedua tersangka. Namun, tidak ada yang tahu. Makanya, keduanya akan kita tetapkan sebagai DPO,’’ katanya.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 17.20 Wib, tim penyidik tiba di kediaman Nurkholis. Namun, tak lama penyidik langsung pergi. Informasinya, tim penyidik tidak menemukan Nurkholis di kediamannya.
Security perumahan Lazio membenarkan adanya rombongan Jaksa datang ke rumah Nurkholis. Namun mereka tidak mengetahui apakah tujuannya.
"Kami tidak tahu, kebetulan kami baru ganti sift. Tapi memang ada jaksa ke rumah itu (Nurkholis,red),” katanya.
Salah seorang tetangga Nurkholis juga membenarkan ada Jaksa yang datang. Namun Ia tidak mengetahui apakah Nurkholis ikut pergi bersama para jaksa tersebut.
“Karena sepertinya rumahnya kosong. Penyidik hanya sebentar dan langsung putar balik,” katanya.
Sementara itu, Mardiana kabarnya juga tidak berhasil ditemui penyidik. Pukul 21.45 Wib Rabu malam, tim penyidik Kejari kembali ke kantor di Muarasabak tanpa membawa Nurkholis dan Mardiana.
Rahmad Surya Lubis juga menjelaskan, dalam kasus dana hibah ini, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 892 juta.
Sebagian besar kerugian tersebut berasal dari kegiatan pengadaan ATK dan perjalanan dinas.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP,’’ jelasnya. (IMC01)
Jembatan Putus Akibat Banjir di Sarolangun, Edi Purwanto: Harus Jadi Prioritas
Jambi Guncang Rakernas ADPMET: Gubernur Al Haris Deklarasi Perang Fiskal Tak Adil
Edi Purwanto Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Depan Kampus Unja dan UIN hingga Exit Tol Pijoan
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi