IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Mardiana.
Dua dari empat tersangka, yakni Nurkholis dan Mardiana menjadi DPO. Sementara dua lagi telah diamankan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana yang merugikan negara hingga Rp892 juta. Kepala Kejaksaan negeri Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis mengatakan, sebagian besar kerugian Negara tersebut berasal dari perjalanan dinas dan pengadaan ATK.
BACA JUGA : Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Jadi Buronan
Dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.
"Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas per hari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di mark up menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan, doble posting. Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Itulah beberapa temuan kita. Disamping yang lain-lainnya. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp 892 juta,’’ pungkasnya. (IMC01)
Prabowo Targetkan Nilai Tukar Rupiah di Kisaran Rp16.800 Hingga 17.500
PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub