IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak 2020 di KPU Tanjab Timur.
Mereka adalah Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis, Sekretaris KPU Sumardi, Bendahara Hasbullah dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pembayaran (PPSPM) Mardiana.
Dua dari empat tersangka, yakni Nurkholis dan Mardiana menjadi DPO. Sementara dua lagi telah diamankan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana yang merugikan negara hingga Rp892 juta. Kepala Kejaksaan negeri Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis mengatakan, sebagian besar kerugian Negara tersebut berasal dari perjalanan dinas dan pengadaan ATK.
BACA JUGA : Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Jadi Buronan
Dari hasil penyidikan ditemukan banyak perjalanan dinas ke daerah, ke kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada yang nilainya di mark up dan ada pula yang fiktif.
"Berdasarkan Peraturan menteri keuangan (PMK) pembiayaan perjalanan dinas per hari sebesar Rp 150 ribu. Oleh tersangka di mark up menjadi Rp 300 ribu. Kemudian, ada pula beberapa kegiatan fiktif dan tidak dilaksanakan, doble posting. Surat perintah perjalanan untuk lima orang, namun yang berangkat 2 orang. Atau ada juga surat perintah untuk lima orang, yang pergi hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, dalam pengadaan ATK, menurut Rachmad Surya Lubis, semua kegiatan pengadaan ATK tanpa kontrak dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Itulah beberapa temuan kita. Disamping yang lain-lainnya. Sehingga total kerugian diperkirakan mencapai Rp 892 juta,’’ pungkasnya. (IMC01)
SKK Migas-MontD'Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Kejagung Tegaskan Status Eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto Tetap Tersangka
Lima Pejabat Baru Dilantik Al Haris, Tekankan Penguatan Kinerja, Kekompakan dan Integritas
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru
Dampingi Wapres, Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis RSUD Raden Mattaher