Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:41:54 WIB

Bengawan Kamto usai divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara.
Bengawan Kamto usai divonis bersalah dengan pidana 6 tahun penjara.

IMCNews.ID, Jambi - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI).

Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi selama 6 tahun penjara pada Rabu (20/5/2026) kemarin.

“Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara,” sebut majelis hakim membacakan vonis.

Bengawan Kamto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 KUHP  Jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Bengawan Kamto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan memperhitungkan hasil lelang aset Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer, yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan terhadap terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara yang sama namun berkas terpisah, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Arif Rohman. Airf dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Jika tidak bayar diganti dengan penjara 1 tahun dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp500 juta yang telah dipulihkan. (*)



BERITA BERIKUTNYA