IMCNews.ID, Jambi - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, mengungkap calon tersangka dalam kasus investasi ikan lele yang menyebabkan para korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kaswandi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala Perwakilan PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Cabang Jambi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
PT DHD adalah perusahaan yang menawarkan investasi dengan untung menggiurkan ini. Dia mengatakan, PT DHD yang induknya berada di Palembang, Sumatera Selatan memiliki perwakilan di Jambi. Direktur PT DHD sendiri telah diamankan di Sumsel.
"Namun untuk di Jambi ini ada ketua cabang perusahaan DHD yang ada di Jambi dan berubah pada Februari lalu menjadi koperasi, tetap orangnya sama itu juga," katanya.
Dia mengatakan, jika memenuhi unsur dan cukup bukti, kepala perusahaan DHD Cabang Jambi akan ditetapkan tersangka.
"Apabila dia terbukti bisa menjadi tersangka, karena dia yang berperan mengumpulkan, yang menjanjikan, kemudian menawarkan itu kepada konsumen yang ada di Jambi sebagai PT DHD Cabang Jambi," katanya. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026