IMCNews.ID, Jambi - Residivis kasus pencurian sepeda motor yang berinisial HG (28), warga Batanghari kembali berurusan dengan hukum.
"Pelaku merupakan residivis, pada tahun 2019 dan sudah dihukum 4 tahun," kata Kapolsek Kota baru, Kompol Afrito Marbaro.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Kota Baru dalam kasus pencurian motor di lorong Teluk Kuali, RT 05, Kecamatan Kota Baru.
"Pada saat kejadian pelaku kepergok warga dan langsung dikejar warga dan pada saat itu patroli Polsek lagi melintas hingga pelaku serta barang bukti berhasil kami amankan," ungkapnya.
BACA JUGA : Ayah Bejat Hamili Anak Kandung Dihukum 15 Tahun Penjara
Kasus pencurian motor (curanmor) ini dilakukan pelaku pada Rabu 27 Oktober 2021. Saat itu tersangka mencuri sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nopol BH 5341 AM milik korban Imam Subagja.
"Pada pukul 18:30 pelaku bersama temannya mengincar motor-motor yang terparkir di tempat sepi maupun tempat yang mendukung aksinya," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa