Pembelian Solar Truk Dibatasi 30 Liter Mulai Pekan Depan

Kamis, 04 November 2021 - 06:19:27 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi kendaraan roda enam jenis truk di SPBU hanya sebanyak 30 liter dalam Kota Jambi mulai berlaku pekan depan.

Pemberlakuan ini telah diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) Walikota Jambi Syarif Fasha dengan pemilik atau pengelola SPBU dalam Kota Jambi, Rabu (3/11/2021) kemarin.

“Banyak keluhan, menumpuknya truk-truk. Juga membuat warga Kota Jambi tidak kebagian solar. Ditambah lagi, banyak truk yang modifikasi ukuran tangki. Pertamina tidak tambah kuota solar,” tegas Fasha.

Untuk penjagaan, nantinya akan ada tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub. Tim ini akan mengawasi operator SPBU ataupun antrean truk-truk.

BACA JUGA : Penyaluran Solar Satu SPBU Dihentikan Karena Menimbun BBM

Dia menegaskan, truk hanya boleh antri atau parkir di areal SPBU. Jika di luar itu, maka akan diminta putar balik. Jika memaksa, akan ditilang.

Namun jika yang ditemukan nakal adalah pihak SPBU, maka         Pertamina akan diminta menghentikan pasokan solar ke SPBU tersebut.

“Untuk waktunya juga nanti akan dirapatkan lagi berapa lama. Ini juga untuk membiasakan para sopir truk agar tidak mengisi berlebihan di SPBU Kota Jambi. Sehingga harus dimitigasikan,” ujarnya.

Meningkatnya jumlah angkutan batu bara tentu tidak bisa dibatasi. Maka dari itu, opsi membatasi pembelian minyak tersebut diambil.

“Khususnya mobil batu bara dan angkutan sawit. Sebab, Kota Jambi perlintasan mereka menuju lokasi pembongkaran di Niaso dan Talang Duku. Sedangkan truk lain, seperti sembako, ekspedisi, pengangkut ternak, hasil-hasil pertaninan dan lainnya itu tidak masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rakor bersama Forum Lalu Lintas Jambi (FLLJ), Senin (1/11/2021) lalu bersama Hiswana Migas Jambi, Pertamina EP Asset 1 Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan beberapa terungkap banyak keluhan mengenai hal ini.

Dalam rakor diputuskan, truk pengangkut batu bara maupun kelapa sawit hanya dibolehkan mengisi solar 30 liter. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA