Penyaluran Solar Satu SPBU Dihentikan Karena Menimbun BBM

Rabu, 03 November 2021 - 15:35:12 WIB

IMCNews.ID, Palu - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi ke salah satu SPBU di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan menghentikan sementara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar karena kedapatan melakukan penimbunan BBM. 

"Benar terjadi penimbunan BBM, kami mengambil langkah tegas menghentikan sementara pendistribusian solar di SPBU 7494207 di Jalan Dewi Sartika Palu selama kurun waktu sebulan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali yang dihubungi dari Palu, Rabu. 

Ia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/11) saat salah satu mobil mini bus jenis Izuzu Panter mengisi BBM di jalur pengisian solar. Aparat kepolisian merasa curiga karena pembelian BBM tidak sesuai dengan kapasitas tangki mobil itu. 

Atas kecurigaan tersebut, lalu polisi membuka pintu mobil dan menemukan sejumlah jerigen besar yang sudah dimodifikasi pemilik kendaraan.

Atas kejadian tersebut, Pertamina mengambil langkah konkret menjatuhkan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap SPBU terkait.

"Kami menghimbau masyarakat apabila menemukan kejadian serupa dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 dan kami lakukan investigasi, tentunya kami menindak tegas SPBU-SPBU yang memyalahi aturan pendistribusian BBM Subsidi," kata Laode menegaskan.

Pertamina sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan produk bersubsidi jenis solar, tentunya terus mendorong agar penyaluran BBM harus tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Ia memaparkan, berapapun kuota yang ditetapkan, Pertamina siap mendistribusikan dengan menjaga agar tidak terjadi over kuota ataupun kekurangan pasokan sampai dengan akhir tahun 2021. 

Secara regulasi, penyaluran BBM jenis solar bubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 69 Tahun 2021 sebagai pembaruan atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

"Konsumen harus bijak menggunakan produk. BBM bersubsidi di berikan kepada masyarakat kurang mampu, hal ini jangan dimanfaatkan untuk tendensi lain," ucap Laode.

Selain itu, Prepres, katanya, ada pula aturan lain yang mengatur pembelian solar bersubsidi yang dituangkan dalam surat keputusan Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

"Kami juga butuh dukungan pemerintah dan aparat kepolisian dalam rangka memberantas oknum-oknum yang menyalahi aturan pendistribusian BBM. Saran kami, pengelola SPBU menginstruksikan petugasnya sebelum mengisi BBM perlu mengecek kendaraan konsumen apakah membuka bagai dan sebagainnya untuk menghindari kecurangan," demikian Laode. (IMC02/Ant)



BERITA BERIKUTNYA