IMCNews.ID, Jambi - Walikota Jambi, Syarif Fasha usai rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Lalu Lintas Jambi (FLLJ), Senin (1/11/2021) mengatakan, akan membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi mobil truk beroda enam di seluruh SPBU dalam Kota Jambi sebanyak 30 liter saja.
Dalam rakor tersebut hadir pihak Hiswana Migas Jambi, Pertamina EP Asset 1 Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Dishub Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan beberapa pihak lainnya. Rencana ini untuk menyikapi keluhan warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu oleh antrean panjang mobil truk di seluruh SPBU dalam Kota Jambi.
“Untuk membatasi antrean di tiap SPBU, teknisnya adalah mobil-mobil yang beroda 6 baik sawit, batu bara atau lainnya akan dibatasi pembelian solarnya sebanyak 30 liter,” kata Fasha.
Rakor juga memutuskan membatasi antrean hanya mencakup di lingkungan SPBU, tidak boleh memakan badan jalan. Menurut Fasha, untuk menindaklanjuti keputusan itu agar berjalan efektif, akan ada petugas gabungan yang menjaga di setiap SPBU.
“Termasuk operatornya akan dijaga agar tidak kucing-kucingan nantinya. Petugas terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Pol PP,” sebutnya.
Tujuan lainnya, lanjut Fasha adalah untuk membatasi, jangan sampai mobil-mobil pribadi tidak kebagian solar dan tidak terjadi antrean panjang hingga menyebabkan kemacetan.
“Stok solar tidak kurang. Tapi memang mobilitas dan jumlah mobil makin bertambah. Mobil batu bara ada 4.000 unit per harinya melintas,” ujarnya.
Fasha mengatakan, melihat antrean yang terjadi, seharusnya para perusahaan dapat menyediakan kebutuhan BBM di mulut tambang untuk angkutan operasional mereka.
“Menurut aturan perusahaan harus menyiapkan tempat distribusi BBM di mulut tambang. Jika opsi pertama tidak berhasil, maka kita akan minta pak Gubernur untuk mengumpulkan para pelaku perusahaan batu bara maupun CPO, untuk membuat tangki-tangki solar di tempat masing-masing. Sehingga tidak ambil kuota-kuota SPBU di dalam Kota Jambi,” bebernya.
Namun rencana ini akan dituangkan dalam surat edaran yang masih menunggu hasil rapat lanjutan.
“Itu (penerbitan surat edaran, red) lagi dirapatkan lagi, mengenai jumlah personel, termasuk berapa lama bertugas di lapangan karena harus 24 jam. Jika semua sudah fix maka dikeluarkan edarannya,” jelasnya. (*)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun