IMCNews.ID, Muarasabak- Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) terhadap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Muarasabak, Adji Prakoso, SH.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Muarasabak, Senin (1/11/2021) sore. Rifki Septino, kuasa hukum KPU Tanjabtim mengaku kecewa dengan putusan hakim, bahkan menyebut hakim main aman.
"Kami tidak puas dengan putusan ini, kami pribadi menilai hakim hanya main aman saja. Hanya mempertimbangkan formalitas saja," kata Rifki.
Rifki mengaku bingung dengan putusan hakim. Pasalnya, dalam persidangan, kata dia, berasumsi bahwa KPU adalah sebuah koorporasi.
"Jadi kita sebagai kuasa hukum masih bingung," ujarnya. Pasca keputusan hakim itu, dia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Tanjabtim Timur. (IMC01)
HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Momentum Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat
Dana Hibah Untuk Partai Politik di Jambi Capai Miliaran, Nih Rinciannya
Alung Kurir 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur Dari Polda Dilimpahkan ke JPU Kejari Jambi
Bukan Krisis 1998, Tantangan Ekonomi Indonesia 2026 Lebih Kompleks
Wagub Sani Harap Lulusan Stiteknas Ubah Potensi Daerah Jadi Nilai Tambah
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang Sampai Terpilih Komisioner Baru