Kasus TPA Parit Culum Seret Apif, Iim, Dody dan Kusnindar

Selasa, 02 November 2021 - 02:36:17 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Culum, Tanjab Timur, dengan terdakwa Raden Rudy Tedja Djaya Laksana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (1/11/2021).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota DPRD Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Immanuddin alias Iim dan Kusnindar mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi serta mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi, Dody Irawan.

Empat nama ini seperti diketahui juga terseret kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang telah menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung TPA Parit Culum ini merupakan proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2017.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih sebagaimana hasil audit BPKP. Hanya saja, Apif dan Iim belum memberikan keterangan pada sidang kemarin.

Keduanya dijadwalkan dimintai keterangannya bersama mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi Doddy Irawan pada sidang hari ini, Selasa (2/11/2021).

Dalam sidang kemarin hakim memeriksa lima saksi, yakni Kusnindar, Theresia selaku direktur Utama PT. Nuryta Sari Pratama dan adiknya Terodorus.

Kemudian saksi lainnya adalah Hendi, pelaksana proyek senilai Rp 2,6 Miliar. Dari keterangan para saksi dalam sidang kemarin terungkap bahwa proyek ini awalnya dari Kusnindar.

Sekitar bulan November 2016, Kusnindar yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi meminta paket pekerjaan kepada Iim, karena Iim adalah orang dekat Kadis PUPR ketika itu, Doddy Irawan.

Menurut Kusnindar pekerjaan itu bukan untuk dirinya, tapi untuk teman yang disebutnya bernama Ayun.

"Untuk teman saya Ayun," kata Kusnindar dihadapan majelis hakim.

Lalu, sekitar Agustus 2017, Kusnindar mengaku ditelepon Iim dan diberi pekerjaan pembangunan TPA di Muarasabak. Kusnindar lalu meminta Ayun memperlajari RAB (Rencana Anggaran Biaya).

"Saya bilang pelajari dulu RAB-nya. Kalau sanggup kerjakan, kalau tidak jangan dipaksakan," kata Kusnindar.

Pada tahap pertama pekerjaan dibayar uang muka sebesar Rp 460 juta.

"Rp 100 juta saya kasihkan kepada Iim, dan Rp 100 juta lagi saya kasihkan ke Ayun untuk modal dan beli timbangan," akunya.

Namun belakangan, proyek tersebut berjalan tidak sesuai kehendaknya. Laporannya tidak klop dengan modal yang dikeluarkannya.

"Jadi proyek itu diambil alih oleh Hendi," terang Kusnindar yang mengaku tidak tahu soal proses lelang proyek itu.

Menurut Kusnindar, dari proyek itu dirinya mendapat fee Rp 130 juta. Namun uang itu sudah ia kembalilan saat kasus diselidiki pihak kepolisian.

"Uang itu saya kembalikan lewat Iim kepada Rudi Tedja. Saya melihat langsung. Uangnya semua pecahan Rp 100 ribu," katanya.

Kusnindar mengaku hanya tau soal pencairan tahap pertama dan tahap akhir.

"Pertama Rp 460 juta, kedua sekitar Rp 2 Miliar," tegas Kusnindar.

Menurutnya, uang itu juga ia berikan kepada Apif Firmansyah sebesar Rp 200 juta.

"Iya saya kasih ke Apif Rp 200 juta," pugkasnya.

Hanya saja Apif dan Iim belum bisa mengklarifikasi keterangan Kusnindar ini. Karena meski keduanya sudah hadir, namun majelis hakim menunda pemeriksaan keduanya pagi ini.

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini digelar pada Senin 20 September lalu. Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan terdakwa terbukti Atas nama Raden Rudy Tedja Djaya Laksana, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 777 juta lebih.

Ini berdasarkan hasil laporan hasil audit Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Dalam dakwaan Raden Rudy Tedja Djaya Laksana ada nama kusnindar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Reynold disebutkan terdakwa Raden Rudy Tedja Djaya Laksana diduga dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan saksi Kusnindar Alias Mendar Bin Abdul Somad selaku pelaksana pekerjaan (Berkas Perkara terpisah). (*)



BERITA BERIKUTNYA