IMCNews.ID, Jambi - Satreskrim Polresta Jambi mengungkap adanya suplai dana aksi anarkis geng motor di Kota Jambi, dibiayai oleh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku anggota geng motor yang ditangkap beberapa waktu lalu, mereka mengaku mendapatkan dana dari seorang PSK untuk mabuk-mabukan dan melakukan aksi anarkis," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Jumat (29/10/2021).
"Yang cukup mengagetkan, suplai dana tersebut diduga berasal dari perempuan pekerja seks komersial yang sering menjajakan diri lewat aplikasi, dan yang bersangkutan masih diselidiki polisi," tambahnya.
Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dalam dua pekan terakhir berhasil menangkap para anggota geng motor yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi dengan beberapa korban dianiaya dengan senjata tajam di jalan raya.
Anggota geng motor ini membekingi pelaku prostitusi online, melakukan pengamanan. Uang dari hasil prostitusi itu sebagiannya diberikan untuk anggota geng motor.
Handres menambahkan, uang yang diperoleh dari pelaku prostitusi online tersebut kemudian dibelikan minuman keras oleh para anggota geng motor.
"Minuman keras tersebut dikonsumsi oleh mereka sebelum melakukan aksi meneror ataupun melakukan pencurian dan kekerasan. Bagi mereka minuman keras itu menghilangkan rasa takut, itulah membuat mereka menjadi brutal di jalanan," jelasnya.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, sejumlah anggota geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.
Salah satunya adalah GF, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Pemuda 17 tahun itu disebut merupakan salah satu pentolan geng motor di Kota Jambi.
GF diduga terlibat sejumlah kejahatan di jalanan, termasuk melakukan pembacokan dengan korban bernama Muhammad Ridho.
Sebelumnya, sepuluh anggota geng motor juga berhasil ditangkap. Mereka adalah LP (21), PJ (16), TA (16), MD (18), dan L yang pada 18 Oktober 2021 lalu melakukan aksinya di Jalan TP. Sriwijaya, RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kemudian EY, HS, FB, MP, dan AB yang pada 20 Oktober 2020 melakukan aksinya di wilayah Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. (IMC01)
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
Tabrak Polisi Hingga Tewas, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara