Tabrak Polisi Hingga Tewas, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 02:56:24 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri) berikan keterangan kepada wartawan terkait tabrakan yang menewaskan seorang personel Ditlantas Polda Metro Jaya saat melakukan pengawalan di Tol Cikampek dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021). (ist)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kedua dari kiri) berikan keterangan kepada wartawan terkait tabrakan yang menewaskan seorang personel Ditlantas Polda Metro Jaya saat melakukan pengawalan di Tol Cikampek dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021). (ist)

IMCNews.ID - Seorang sopir truk berinisial CS menjadi tersangka setelah menabrak seorang polisi hingga tewas. Kecelakaan tersebut, terjadi Kamis (28/10/2021).

CS diduga kehilangan konsentrasi saat mengendarai truknya lantaran sambil memainkan ponsel. Akibat kelalaiannya hingga menghilangkan nyawa korban, penyidik kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

Korban yakni Iptu DS merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ditabrak di KM 13.400 B Tol Cikampek Jawa Barat, Kamis.

"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10/2021).

Sambodo mengatakan tabrakan maut tersebut disebabkan oleh sopir yang tidak konsentrasi mengoperasikan kendaraan akibat menggunakan ponsel sambil mengemudi.

Karena tidak konsentrasi sopir truk kemudian dikejutkan oleh kendaraan yang melambat dilajur 3 dan mendadak berpindah ke lajur 4.

"Karena kaget si sopir ini membanting kendaraan ke kanan. Pada saat membanting kendaraan ke kanan di samping lajur 4 ada sepeda motor almarhum sehingga tersenggol serta menabrak "guardrail" dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," ujar Sambodo.

Usai kejadian sopir truk sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian beberapa jam kemudian.

"Pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.

Polisi juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap CS untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan saat itu Iptu DS sedang bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Aglomerasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebutkan, korban tewas di lokasi kejadian. "Korban yang mengalami luka di kepala, meninggal di tempat," katanya. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA