1 Desember Kota Jambi Punya Sekda Baru

Syarat Umum dan Khusus Lelang Jabatan Sekda Kota Jambi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 02:31:55 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi dilelang. Pengumuman lelang terbuka ini resmi diumumkan Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Panitia Seleksi (Pansel) Nomor : 38/Pansel.JPT Pratama/Kota Jambi Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Jambi Tahun 2021, yang diketuai oleh Profesor Syamsurizal Tan.

"Surat dari KASN sudah turun, kita umumkan termasuk ketua pansel dan persyaratan lelang," kata Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani, Rabu (27/10/2021).

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam rilisnya mengungkapkan, sesuai dengan  Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 3705/KASN/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Pansel memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi, yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat mengikuti seleksi terbuka.

"Kualifikasi Jabatan dan Pendidikan dapat dilihat pada website http://bkd.jambikota.go.id," ujarnya.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan bahwa pemerintah harus menunggu surat balasan dari KASN baru kemudian melelang jabatan Sekda tersebut.

Saat ditanya kenapa hanya Sekda yang dilelang, sementara ada beberapa jabatan eselon II yang kosong, Fasha menyebut karena memakan waktu yang panjang.

"Sementara ini Sekda dulu karena memakan waktu. Nanti juga harus mendapat persetujuan menteri dalam negeri, kita dahulukan Sekda dulu. Karena tim pansel untuk eselon 2-nya berbeda dengan lelang jabatan Sekda," katanya.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi dibuka mulai 27 Oktober hingga 2 November 2021. Direncanakan hasil seleksinya akan diumumkan pada 1 Desember 2021.

Persyaratan sendiri dibagi dalam tiga kategori, yaitu persyaratan umum, khusus, dan administratif.

Persyaratan Umum

1) Berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jambi termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Provinsi Jambi;

2) Memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1) dan atau sederajad dari perguruan tinggi/ sekolah tinggi/ institut yang terdaftar di KOPERTIS dan atau di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3) Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4) Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

5) Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah masing-masing;

6) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

7) Tidak sedang atau dalam proses hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;

8) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;

9) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;

10)Bebas dari narkoba;

11)Sehat jasmani dan rohani

12)Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan dan LHKPN atau LHKASN II.

Persyaratan Khusus

1) Memiliki Pangkat/ Golongan minimal Pembina Tingkat / (IV/b);

2) Berusia setinggi tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelantikan (1 Desember 2021);

3) Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

4) Telah mengikuti Diklat Struktural Kepemimpinan Tingkat Il, kecuali pejabat fungsional;

5) Sedang atau pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 2 (dua) tahun atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA