Uji Materi UU Minerba Ditolak MK

Rabu, 27 Oktober 2021 - 14:43:58 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021) membacakan putusan tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar seperti dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Minerba pada Jumat (10/7/2020). Permohonan diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.

Salah satu anggota kuasa hukum, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Redi menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba. Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba. Ketiga, gugatan uji formil ini juga menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. (*) 



BERITA BERIKUTNYA