IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.M.H., mengungkapkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi dibutuhkan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya di bidang penyelenggaraan jalan, yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan terhadap jalan provinsi.
Hal tersebut diungkapkannya saat acara pengucapan sumpah/ janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi dan pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan Jalan Provinsi, Selasa (26/10/2021).
“Seperti kita ketahui bersama, jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya,” ungkapnya.
Gubernur juga menyatakan infrastruktur jalan Provinsi, merupakan modal penting untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, sehingga akan berkembang usaha-usaha baru yang akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Provinsi Jambi. (adv)
Cuaca Kian Memburuk Dampak Kabut Asap, Siswa PAUD/TK hingga Kelas 2 SD Diliburkan
Bukan Cuma Pemadaman, Tata Air Gambut Harus Jadi Pertahanan Pertama Hadapi Karhutla
Ribuan Titik Panas Kepung Area Konsesi, Monopoli Air Dituding Akar Rusaknya Ekosistem Gambut
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla
Angka Desil Dinilai Tak Sesuai Kondisi Masyarakat, BPS: Terus Dimutakhirkan