Perhitungan Kerugian Negara, Siapa yang Berwenang?

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:40:43 WIB

IMCNews.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 untuk memberikan kewenangan menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam sebuah perkara korupsi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Mengutip dari kai.or.id, Ketua MA M Hatta Ali mengatakan, hal itu karena audit oleh BPKP lebih cepat dan keberadaan BPK yang ada di tiap daerah. 

“Karena itu, untuk menentukan kerugian negara, sangat diminta ke BPK karena lebih tepat,” katanya. 

Meski begitu, Hatta mengakui rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat hakim. Siapapun yang memeriksa kerugian negara, baik BPK maupun BPKP, tidak harus diikuti hakim. 

Demikian pula dengan ahli. Jika ada ahli yang berpendapat tidak ada kerugian negara, hakim juga tidak berkewajiban untuk mengikuti.

Kata dia, akim bisa berpendapat sendiri, meski pada prinsipnya rumusan hasil pleno kamar yang tertuang dalam SEMA mengikat para hakim. 

“SEMA ini tidak selamanya mengikat para hakim, tidak harus sama persis (seperti yang ada dalam rumusan SEMA), dilihat dulu kasus per kasus (kasuistis),” ujarnya. 

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menceritakan awal munculnya rumusan tersebut dalam SEMA. 

Ia menjelaskan, BPK dan BPKP memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda. Tak jarang penghitungan BPK berbeda dengan penghitungan BPKP

“Sebab, selama ini hasil audit BPK dan hasil BPKP berbeda-beda. Bahkan, pihak terdakwa dengan kesaksian (keterangan ahli) meringankan mengajukan auditor independe n. Kalau seperti ini akan terus menjadi perdebatan. Ini juga untuk kesamaan dan percepatan pengurusan perkara korupsi,” tuturnya.

Lantas, apakah BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara? Secara konstitusional, kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal 1 angka 1 UU BPK : “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 10 ayat (1) UU BPK : “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Lantas bagaimana dengan BPKP? Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat (2) huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui : audit.

Ada dua jenis audit yang diatur dalam Pasal 50 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008, salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat (3) menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.

Selain itu, Pasal 49 ayat (2) huruf c PP No. 60 Tahun 2008 mengatur, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi : kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden. Tugas dan fungsi BPKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) No. 103 Tahun 2001 beserta perubahannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres No. 192 Tahun 2014, fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.

Terkait hal ini, Kepala BPKP telah menerbitkan pedoman teknis melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi. 

Aturan-aturan inilah yang dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta penghitungan kerugian negara dari BPKP. Khusus untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai penjelasan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK memang memiliki tugas koordinasi, salah satunya dengan BPKP.

Permasalahan mengenai LHPKKN BPKP yang digunakan KPK untuk mendukung pembuktian kerugian negara dalam kasus korupsi juga pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pintu masuknya adalah Pasal 6 UU KPK dan penjelasannya yang menyatakan KPK memiliki tugas berkoordinasi dengan instansi berwenang, salah satunya BPKP.

*Rumusan SEMA yang dikesampingkan*

Kembali ke pernyataan Ketua MA M Hatta Ali yang mengakui bahwa SEMA No. 4 Tahun 2016 tidak selamanya mengikat hakim. Sebagaimana isi SEMA pun, dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Hal ini membuka peluang bagi para hakim untuk mengesampingkan rumusan SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menyatakan BPK sebagai satu-satunya instansi berwenang men-declare ada atau tidaknya kerugian negara. Dan, ternyata SEMA itu memang sudah lama dikesampingkan hakim.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, sudah ada putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Karena itu, boleh saja BPKP, Inspektorat, bahkan pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk menghitung kerugian negara.

Yohanes mencoba meluruskan mengenai “auditor keuangan negara” dan “menghitung kerugian negara”. Menurutnya, kedua hal itu harus dibedakan. Bahkan, jika nyata terbukti ada kerugian negara, hanya dengan satu lembar kuitansi yang valid pun, majelis hakim bisa menghitung kerugian negara sendiri.

“(Terlebih lagi) Dalam tindak pidana korupsi, kerugian (negara) adalah accesoir. Substansinya ya perbuatan yang koruptif, yang ‘dapat’merugikan keuangan negara.(Lantas, apa berarti SEMA No. 4 Tahun 2016 itu tidak menjadi patokan dalam menangani kasus korupsi?) Sudah lama dikesampingkan,” ujarnya kepada hukumonline.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum menegaskan, dalam menjalankan tugas, jaksa melaksanakan sesuai ketentuan dalam penjelasan Pasal 32 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Dalam penjelasan Pasal 32 UU Tipikor disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. (*)



BERITA BERIKUTNYA