Mantan Dirut Pertamina Sebut Kasusnya Dipaksakan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 10:07:05 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dia menghirup udara segara Selasa (10/3/2021) lalu. 

Meski bahagia bisa bebas, Karen saat itu mengaku kecewa terhadap kejaksaan yang dianggap terlalu memaksakan kasusnya diseret ke ranah korupsi. 

"Ini adalah aksi korporasi terkait business judgement. Domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana perkara tindak pidana korupsi," kata Karen.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung kala itu, Hari Setiyono membantah adanya pemaksaan dalam kasus ini. 

"Tidak ada yang namanya dipaksakan. Sejak awal terdapat indikasi Tipikor, kemudian berkembang pada penyidikan dan terbukti. Lalu proses banding menyatakan demikian tapi putusan MA begini (bebas)," kata Hari. 

Karen menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun dari vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). 

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. 

Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence). 

Karen dapat bebas setelah majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.

“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganra. (*) 

Sumber: katadata.co.id



BERITA BERIKUTNYA