IMCNews.ID, Jambi - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/10/2021) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bekas ajudan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, Apif Firmansyah.
Dalam rilis yang diterima, Apif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Fahrurrozi, Zainul Arpan, Wiwid Iswara, Arrahmad Eka Putra dan seorang swasta, Paut Syakarin dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, dengan tersangka Fakhrurrazi dan kawan-kawan, Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Apif Firmansyah, Wiraswasta," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Nama Apif sendiri santer disebut-sebut telah berstatus tersangka namun belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Apif, beberapa waktu lalu sudah diperiksa penyidik KPK di Polda Jambi. Ketika itu, Apif menyatakan siap ditahan apabila sudah ditetapkan menjadi tersangka. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Pria Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Pelaku Kabur Menenteng Sajam