IMCNews.ID - Aksi dua orang yang membawa narkotika jenis ganja seberat 279 kilogram ini terbilang nekat. Kedua tersangka tersebut membawa barang haram itu dengan menggunakan truk.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
"Benar anggota kami menggagalkan peredaran narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (4/10/2021).
BACA JUGA : Ganja 45 Kg Gagal Beredar
Ganja tersebut, kata Ady, akan dikirim dari Sumatera dan diedarkan di Pulau Jawa, salah satunya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Penggerebekan truk tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran ganja yang dikirim dari Sumatera.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung memulai penyelidikan dan mencari beberapa bukti dan saksi.
Penyelidikan tersebut pun berujung pada penangkapan satu buah truk berisi ganja yang dikemas di dalam karung di kawasan Bekasi.
Polisi juga menangkap dua orang yang ada di dalam truk dan satu orang yang tengah menerima paket berisi ganja.
"Jadi, ini kita dapatkan satu unit truk perjalanan dari Medan ke Jakarta. Pelaku kami tangkap sementara ada tiga orang, dua yang membawa, satu yang menerima paket," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo Pambudi.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki ketiga tersangka yang tengah ditahan di Polres Jakarta Barat.
Penyidik masih terus mendalami peran ke tiga tersangka, peredaran narkoba dan kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Kekuatan Strategi Hadapi Tantangan