IMCNews.ID, Muara Sabak - Tim penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur terus melakukan penyidikan dugaan korupsi dana hibah anggaran Pilkada 2020 Rp 19 Miliar di KPU Tanjab Timur.
Untuk mendalami adanya temuan stempel kecamatan pada saat penggeledahan kantor KPU Tanjab Timur pekan lalu, penyidik langsung memanggil sejumlah pihak, di antaranya camat dan penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan, yakni Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK).
Setidaknya, sudah ada lima camat dan PPK yang dipanggil. Diantaranya, PPK Nipah Panjang, Berbak, Rantau Rasau serta dua kecamatan lagi.
BACA JUGA : Kejari Tanjab Timur Sita 54 Stempel, Berkas hingga Uang Rp230 Juta dari Kantor KPU
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim, Rachmat Surya Lubis melalui Kasi Pidana Khusus, Reynold mengatakan pemanggilan Camat untuk mengklarifikasi adanya temuan stempel kecamatan. Apakah ada perjalanan dinas yang dilaksanakan KPU ke kecamatan-kecamatan.
"Pasca penggeledahan, masih 10 orang yang diperiksa, yakni PPK dan Camat di Lima kecamatan. Ini lagi berjalan pemeriksaanya," katanya, Senin (4/10/2021) siang.
Menurut Reynol, setelah pemeriksaan PPK dan Camat selesai, tim penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para Komisioner KPU.
"Teman-teman penyidik akan memeriksa Komisioner KPU, setelah PPK dan Camat sudah selesai diperiksa," ujarnya.
Mengenai tersangka, Reynol masih enggan menyebutkan. Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka atau calon tersangka, penyidik masih meneliti temuan hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Ada ribuan berkas yang harus kita teliti satu persatu. Artinya kita sesuaikan dulu dengan bukti-bukti temuan saat penggeledahan. Teman-teman masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan titik terang suatu tindak pidana korupsi di KPU Tanjabtim," jelasnya.
Pihaknya juga sudah menyisihkan beberapa berkas dan telah dikembalikan ke KPU Tanjabtim. Terkait ruangan yang disegel sudah kembali dibuka. Pihak KPU Tanjabtim juga sudah diperbolehkan untuk melakukan aktifitas kantor seperti biasanya.
"Ada beberapa berkas yang sudah dikembalikan ke KPU. Kita juga sudah membuka ruangan yang sempat disegel. Aktifitas kantor KPU juga sudah diperbolehkan," sebutnya.
Mengenai uang tunai Rp 230 juta yang disita, menurut Reynol masih diteliti. Apakah uang itu dikembalikan atau bisa saja disita negara. Fakta persidangan di pengadilan yang akan menentukan nantinya.
"Uang sitaan itu sekarang kita titipkan di kas daerah. Tindak lanjut temuan uang tersebut tergantung hasil dari putusan fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Tanjabtim menggeledah kantor KPU Tanjabtim, di Jalan Diponegoro komplek perkantoran Rano, Muarasabak, Rabu (29/9) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2020 senilai Rp 19 Miliar.
Tidak hanya itu, tim juga masuk dan menggeledah gudang KPU. Mobil dinas ketua dan komisioner KPU juga tidak luput dari pemeriksaan.
Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, tim penyidik kejari menyita 73 item barang bukti. Terdiri dari Dokumen dan Elektronik. Selain itu, tim juga menyita uang tunai sebanyak Rp 230.000.000 dari dalam brankas KPU.
Ahmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada serentak tahun 2020 sebesar 19 Miliar.
"Sebelumnya kita minta kepada KPU terkait berkas-berkas yang kita butuhkan. Namun pihak KPU berdalih bahwa berkas tidak ada dan lupa," katanya.
Atas dasar itulah, pihaknya melakukan penggeledahan. Ternyata dari hasil penggeledahan berkas-berkas yang dibutuhkan ada ditemukan untuk mendukung pengusutan perkara ini.
"Sejauh ini sudah ada 23 orang yang telah diperiksa. Ketua KPU belum diperiksa," ujarnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Truk Tangki Pengangkut Minyak Ilegal "Disulap" Untuk Kelabui Polisi