IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Sejumlah barang disita tim yang melakukan penggeledahan. Setidaknya, ada 54 stempel sejumlah instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks disita. Kemudian, ada uang sebanyak Rp230 juta.
Kemudian, ruang Sekretaris dan Ketua KPU Tanjabtim disegel. Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020.
BACA JUGA : Kejari Sisir Ruangan di Kantor KPU Tanjab Timur
Sebanyak 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Kami juga akan diskusikan mengenai rencana untuk menggeledah rumah pribadi. Selain berkas, kami juga menyita hp para komisioner untuk dijadikan barang bukti," katanya. (*/IMC01)
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN
Gubernur Al Haris: Tidak Boleh Ada Ruang untuk Narkoba di Jambi