IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Sejumlah barang disita tim yang melakukan penggeledahan. Setidaknya, ada 54 stempel sejumlah instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks disita. Kemudian, ada uang sebanyak Rp230 juta.
Kemudian, ruang Sekretaris dan Ketua KPU Tanjabtim disegel. Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020.
BACA JUGA : Kejari Sisir Ruangan di Kantor KPU Tanjab Timur
Sebanyak 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Kami juga akan diskusikan mengenai rencana untuk menggeledah rumah pribadi. Selain berkas, kami juga menyita hp para komisioner untuk dijadikan barang bukti," katanya. (*/IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya