IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Rabu (29/9/2021). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam.
Sejumlah barang disita tim yang melakukan penggeledahan. Setidaknya, ada 54 stempel sejumlah instansi, berkas dan kepingan kaset dalam 4 boks disita. Kemudian, ada uang sebanyak Rp230 juta.
Kemudian, ruang Sekretaris dan Ketua KPU Tanjabtim disegel. Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis mengatakan, penggeledahan ini mengenai dugaan korupsi anggaran hibah pilkada 2020.
BACA JUGA : Kejari Sisir Ruangan di Kantor KPU Tanjab Timur
Sebanyak 23 orang yang berada di KPU juga sudah dimintai keterangan.
"Mengenai tersangka akan ditentukan dalam waktu dekat. Kami juga akan diskusikan mengenai rencana untuk menggeledah rumah pribadi. Selain berkas, kami juga menyita hp para komisioner untuk dijadikan barang bukti," katanya. (*/IMC01)
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Wagub Nyatakan Sinergi Harus Diperkuat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah