IMCNews.ID - Empat orang perangkat desa tak berkutik saat tim membekuk mereka. Ke empat pelaku diduga melakukan pungutan liar (pubgli) Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT-UMKM).
Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bengkulu, Jumat (24/9/2021) lalu. Empat perangkat desa yang diamankan adalah AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM (40) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (42) sebagai Sekretaris Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, Minggu (26/9/2021) menyebutkan, penangkapan tersebut berawal atas dugaan pemotongan dana yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN 2021.
"Kejadian di depan BRI Unit Pondok Kelapa, Jalan Raya Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah," kata Aries.
Ia menjelaskan, pada 2021 di Desa Air Napal terdapat 91 pelaku usaha yang mendapatkan BLT-UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Dana akan diberikan secara dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta.
Pada 21 hingga 24 September 2021 ada sekitar 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal akan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.
Namun dalam pelaksanaan, pihak perangkat Desa AN sebagai Kadus 1, IH Kadus 2 dan SM Kasi Pemerintahan melakukan pemotongan.
"Pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha menyerahkan uang bantuan sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu yang kemudian diserahkan ke Sekretaris Desa yaitu LS," ujarnya.
Lanjut Aries, saat perangkat desa melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM dari salah satu korban, Mus Mudaya, tersangka diamankan oleh penyidik dan didapatkan uang hasil pemungutan.
Total pungutan tersebut sekitar Rp950 ribu. Setelah melakukan pengembangan terhadap Sekdes Air Napal yaitu LS ditemukan uang sebesar Rp9,5 juta.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu penerima BLT-UMKM yaitu Mus Mudaya dan Kepala Desa Air Napal, Reskan Arip.
"Barang bukti yaitu hasil rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal dan uang tunai sebesar Rp10,5 juta," katanya. (IMC01)
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Petugas Temukan Senjata Tajam Rakitan dari Dalam Sel Tahanan