IMCNews.ID - Seorang pria yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Pria tersebut berinisial AS (34 yang merupakan warga Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tersangka diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap T (52) yang tewas dengan kondisi leher nyaris putus.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Sabtu (25/9/2021) mengatakan, meskipun tersangka tercatat dalam buku rekap sebagai ODGJ, dan kondisi mentalnya itu juga dibenarkan oleh pihak keluarga, namun status hukumnya dalam kasus tersebut tetap sebagai tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka. Saat proses BAP, penyidik tidak menemukan kejanggalan sebab semua berjalan lancar yang bersangkutan masih nyambung. Namun tetap, langkah selanjutnya menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh otoritas kesehatan jiwa,” katanya.
Menurutnya, tersangka sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk diobservasi kondisi kejiwaannya.
Nanti setelah didapatkan hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, maka penyidik bisa menentukan konstruksi hukum terhadap tersangka.
“Hasilnya baru bisa dipastikan hingga dua minggu ke depan,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres OI AKP Shisca Agustina.
Tersangka AS ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Tim Opsnal Satreskrim Polres OI di rumahnya nyaris tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres OI pada Rabu (22/9/2021) malam.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, dan sekaligus diperkuat dengan hasil visum jasad korban dari Laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti itu, katanya, dugaan mengarah terhadap tersangka sebagai pelaku pembunuhan. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa ia membunuh korban dengan alasan kesal.
“Kesal dengan korban kata dia (tersangka, red). Kendati demikian masih akan kami usut sampai tuntas. Sebab, jika larut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas hingga keresahan warga setempat,” ujarnya lagi.
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata jenis golok yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh korban. Diperkuat dengan hasil visum di instalasi forensik membenarkan leher korban mengalami luka gorok menggunakan senjata. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Oknum Polisi Ditangkap Bersama Perempuan Diduga Istri Siri Akibat Terlibat Narkoba