IMCNews.ID - Aksi Dewi Ayu (29) terbilang nekat. Tanpa pikir panjang, dia melarikan sebuah motor Honda Vario 125 milik Bara Kusjayanto (39) karena melihat adanya kesempatan.
Awalnya aksi itu dia lakukan sendiri. Namun, Dewi meminta bantuan Yoyok Herkuncoro yang merupakan pacarnya untuk menjual motor hasil curian itu.
Akhirnya, pasangan kekasih itu kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan personel Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur.
Dewi Ayu merupakan warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sementara Yoyok Herkuncoro, warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Keduanya ditangkap karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi AE-6811-CD," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (24/9/2021).
Sesuai keterangan tersangka saat pemeriksaan, pencurian tersebut bermula saat tersangka Dewi Ayu mendapati sepeda motor Honda Vario 125 terparkir lengkap beserta kunci kontaknya.
Sepeda motor itu adalah milik Bara Kusjayanto (39) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang terparkir di samping rumah Tahfid Al Quran Desa Sambirejo, Jiwan.
Melihat adanya kesempatan, tersangka tanpa pikir panjang langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
"Selang dua hari kemudian, tersangka perempuan meminta kepada Yoyok Herkuncoro yang tak lain pacar tersangka untuk menjualkan sepeda motor tersebut," kata AKBP Dewa.
Sepeda motor itu dijual Rp5 juta dengan hanya kelengkapan STNK. Kebetulan, STNK sepeda motor tersebut ada di dalam jok motor.
Sedangkan uang hasil penjualan kemudian diberikan tersangka Heru kepada tersangka Dewi Ayu. Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pacar tersangka ini juga kami tangkap, karena memberikan pertolongan jahat atau tadah. Keduanya saat ini kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Dewi terancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, tersangka Yoyok terancam hukuman empat tahun penjara. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK