Bar dan Karaoke Boleh Kembali Dibuka

Kamis, 23 September 2021 - 06:13:08 WIB

Abu Bakar. (ist)
Abu Bakar. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Berbagai kelonggaran mulai dirasakan Setelah turunnya status PPKM Kota Jambi menjadi level III. Walikota Jambi mengeluarkan intruksi terbaru nomor 22/INS/IX/HKU/2021. 

Dalam Intruksi tersebut ada pelonggaran-pelonggaran untuk kegiatan masayarkat di Kota Jambi. Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, kegiatan masyarakat yang dilonggarkan diantaranya waktu operasional supermarket, toko kelontong, mall dan sejenisnya. 

Kata dia, jenis usaha ini boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Termasuk juga pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Jambi juga sudah bisa dilaksanakan. 

Selain itu, tempat hiburan malam, seperti PUB, BAR, Karaoke juga sudah boleh beroperasi kembali, namun dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

Meski demikian, menurut Abu Bakar, walaupun saat ini sudah PPKM level III, bukan berarti masyarakat boleh abai dengan protokol kesehatan. 

“Protokol kesahatan 5 M tetap wajib diterapkan masyarakat. Dengan pelonggaran ini bukan berarti masyarakat harus abai dengan prokes,” katanya, Rabu (22/9/2021). 

Dia menegaskan, turunnya level III ini bukan untuk memberikan kebebasan aktivitas masyarakat, tapi lebih kepada bentuk apresiasi pemerintah atas penanganan Covid-19 yang menurun cukup signifikan.

Dengan kondisi ini, lanjut Abu, Pemerintah Kota Jambi terus mengejar percepatan vaksinasi pada masyarakat termasuk remaja usia 12-18 tahun. 

“Saat ini vaksinasi dosis pertama kita sudah mencapai 80 persen,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Jambi juga akan mengumpulkan pelaku usaha dan pengelola area publik di Kota Jambi dalam rangka melakukan sosialisasi implementasi aplikasi peduli lindungi. 

“Nanti ada PHRI juga kita kumpulkan,” pungkasnya. (IMC01) 



BERITA BERIKUTNYA