IMCNews.ID, Tebo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan kehilangan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir 2021 ini. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo, Hariadi menjelaskan, ada 315 ASN yang masuk masa pensiun.
Menurutnya, batas Usia Pensiun (BUP) ASN adalah 58 tahun dan itu bisa diperpanjang jika ASN tersebut masih dibutuhkan atau sedang dalam jabatan vital.
"Jumlah itu di luar ASN yang meninggal di usia belum pensiun", katanya.
Apalagi saat ini, rencana penambahan ASN ditunda. Kemudian penambahan Pegawai dengan Perjanjian Kontrak juga demikian. Pembatalan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Dilakukan pembatalan karena sebelumnya akan ditanggung pemerintah pusat, namun dikembalikan lagi ke daerah", ungkapnya.
Untuk itu, dilakukan kembali peninjauan dan kekuatan dari APBD daerah hingga akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
"Kita menunggu regulasi dari pemerintah pusat," jelasnya. (IMC01)
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
Buka Munas XIX BEM SI di Unja, Menpora: Mahasiswa Penentu Arah Masa Depan Bangsa
Perry Warjiyo Mundur Dari Gubernur BI Karena Alasan Pribadi, Ini Penggantinya Sementara
Terima SK Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori Ajak Seluruh Kader Bersatu