IMCNews.ID - Malang nasib dua orang kakak beradik yang menjadi korban perkosaan oleh pria paruh baya berinisial EFR (40). Kedua korban masih berusia di bawah umur.
Perbuatan cabul tersangka ini dilakukan saat orang tua korban pergi berjualan. Untungnya, kini pelaku telah berhasil diamankan.
"Pelaku telah melakukan aksi tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,bAKP M Ryan Citra Yudha, Jumat (17/9/2021).
Perbuatan bejat pelaku ternyata telah dilakukan berulang kali sejak Februari lalu. Berdasarkan laporan orang tua korban, lanjut Ryan, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di wilayah Aceh Besar.
BACA JUGA : Korban Guru Cabul Bertambah Jadi 26 Orang Santri
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkapnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi