IMCNews.ID, Sungai Penuh - Sebuah tempat karaoke di jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, dipasang garis polisi, Senin (13/09/2021) kemarin.
Tempat karaoke tersebut membandel membuka usahanya melewati batas jam operasional yang disepakati dengan Desa setempat. Selain itu, juga menyediakan pemandu karaoke.
Kapolsek Sungai Penuh, AKP Ragil, pemilik Cafe dan Karaoke tersebut telah dipanggil ke Mapolsek Sungai Penuh. Pemanggilan itu terkait dengan keluhan masyarakat mengenai aktivitas kafe karaoke yang meresahkan.
BACA JUGA : Mobil Dinas Berplat Merah Dijadikan Travel
masyarakat dengan menyediakan pemandu karaoke wanita, menyediakan minuman ber alkohol, buka sampai tengah malam. Selain itu, juga menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu.
"Pemilik Karaoke DS, 36 th, warga Desa Tebing Tinggi Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai. Untuk tempat karaoke telah dilakukan police line selama 1 minggu," ujarnya. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Ipar Mantan Gubernur Jambi Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi