Instruksi Wali Kota Jambi, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Mall

Kamis, 09 September 2021 - 06:17:23 WIB

Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Jambi kembali diperpanjang. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kembali mengeluarkan instruksi terbaru. 

Dalam instruksi terbaru ini ada beberapa kegiatan yang sudah dilonggarkan. Menurut juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/IX/HKU/2021 tahun 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 di Kota Jambi, ada beberapa penyesuaian.

Instruksi ini mulai berlaku 7 September hingga 20 September 2021. Menurut dia, ada beberapa usaha atau kegiatan masyarakat yang sudah boleh dijalankan, namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan. 

BACA JUGA : Angka Kematian Akibat COVID-19 Bertambah Lagi 6 Orang

Namun, untuk anak usia 12 tahun dan di atas 70 tahun sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan mall. 

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun untuk sementara waktu dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup untuk sementara waktu," katanya. 

Beberapa kegiatan yang dibolehkan, di antaranya olahraga di dalam ruangan (Gym/tempat Fitness, Senam, Billiard, Futsal, Badminton) dapat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional hingga Pukul 21.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

"Sebelumnya hanya diperbolehkan sampai pukul 17.00 WIB," katanya, Rabu (8/9/2021) kemarin.

Kemudian, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan juga sudah boleh dilaksanakan. Masyarakat yang melaksanakan resepsi di gedung, membatasi tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia. Selain itu, tidak ada hidangan makanan ditempat dengan membagi tamu undangan per sesi.

Sementara resepsi yang dilaksanakan di rumah, maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang. WO atau panitia juga wajib membuat surat pernyataan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan membagi tamu undangan per sesi.

"Resepsi di gedung maupun di rumah, boleh menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan/atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Bedanya untuk yang di rumah izinnya dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, sementara yang resepsi di gedung izinnya dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Jambi. Pada instruksi sebelumnya belum boleh ada live music tapi sekarang sudah diperbolehkan," jelasnya.

Abu bakar menambahkan, izin permohonan resepsi pernikahan sebagaimana dimaksud, diajukan 1 minggu sebelum hari H setiap hari pada jam kerja.

Lalu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan atau Warteg, Pedagang Kaki Lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer. 

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dan resto baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan ditempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB. 

Kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen dengan menyediakan setiap 1 meja untuk 2 tempat duduk bagi pengunjung dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA