IMCNews.ID, Jambi - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Resmob Bareskrim Mabes Polri menangkap Yuli (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Penangkapan terhadap Yuli yang telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dilakukan di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk, pada Jumat (3/9/2021) sekitar 23.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, SabtuSabtu (4/9/2021).
Saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB Sabtu kemarin, dengan pengawalan ketat.
Dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (pelapor) melakukan bisnis jual beli semen dengan Yuli (terlapor).
Setelah mendapati kesepakatan harga semen antara Yuli dan Suyanto, lalu Yuli memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59.000, kepada pelapor.
Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada Yuli dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp400 juta. Namun uang yang ditransfer oleh Yuli hanya sebesar Rp300 juta.
Kemudian pada 7 Desember 2016, terlapor kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp100 juta. Akan tetapi uang muka Rp100 juta tersebut belum dikirim oleh terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya
Banyak Publik Figur Diduga Pesan Narkoba Dari Perempuan Pemasok Coki Pardede