Dua Anggota Satpol PP Peras Pelaku Usaha Manfaatkan PPKM Level 4, Akhirnya Dipecat

Kamis, 02 September 2021 - 06:16:27 WIB

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat. (ist)
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dipecat lantaran melakukan pelanggaran sangat berat. Dua pegawai kontrak itu berinisial ZL dan RC.

Keduanya memanfaatkan PPKM level IV untuk memeras dan mengancam beberapa pelaku usaha. Pemecatan ini dilakukan melalui apel luar biasa di halaman Satpol PP Kota Jambi, Senin (30/8/2021).

ZL dan RC diketahui telah memeras pelaku usaha agar tak dikenakan sanksi. Keduanya meminta uang pelicin sebagai jaminan.
    
Perbuatan keduanya sudah terendus oleh penyidik PPNS Satpol PP, lalu dipanggil dan diperiksa. Lalu mereka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kartu anggota dan seragam mereka diambil kembali.

BACA JUGA : Puluhan Pedagang Pasar Sarinah Tolak Bayar Sewa

“Pemberhentian ini sudah termasuk dalam surat perjanjian tenaga kerja kontrak. Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan, seperti penyalahgunaan narkoba dan pungli serta seksual. Dalam perjalanan ada dua oknum anggota yang melakukan hal itu,” kata Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, Rabu (1/9/2021) kemarin.
    
Mustari mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua mantan anggota Satpol PP itu tidak hanya sekali melakukan aksinya.

“Kita langsung melakukan pemanggilan terhadap korban, termasuk pelaku. Mereka siap untuk diberhentikan, sehingga kemarin kita lakukan apel luar biasa,” jelasnya.
    
Dia berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan tindakan anggota Satpol PP yang dinilai melenceng.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP tanpa surat perintah, itu di luar wewenang kita. Termasuk dua mantan anggota ini. Jika ke depan ada perbuatan tak selayaknya, ini sudah tanggung jawab mereka pribadi,” katanya.
    
Menurut Mustari, kedua mantan anggota Satpol PP Kota Jambi itu memeras pelaku usaha saat pemberlakuan PPKM level IV. Keduanya memanfaatkan situasi PPKM untuk menakut-nakuti pelaku usaha.

Padahal mereka bukan penyidik dan bukan kewenangan mereka. Pelaku usaha yang awam, hanya bisa mengikuti kehendak oknum tersebut.
    
Pasca pemberhentian dua oknum anggota tersebut, apa yang sudah diberi oleh pelaku usaha itu telah dikembalikan.

“Kita sudah tegaskan, SPK anggota Satpol PP berlaku 1 tahun. Jika mereka melanggar dan fatal, tentu kita ambil sikap tegas. Jangan sampai mereka menciderai marwah praja wibawa,” pungkasnya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA