Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:03:12 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dua di antara pelaku ternyata adalah ayah dan anak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Suspandari mengatakan, ke empat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, pada 20 dan 23 Agustus 2021.
    
Dia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di RT 06 Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Pelaku yang ditangkap berinisial RH (48) dan RAP (28), ayah dan anak.

BACA JUGA : Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Ibu-Ibu Nyaris Gulingkan Kendaraan Dinas

RH berperan sebagai pengedar dan menyiapkan tempat atau base camp bagi konsumen. Sedangkan anaknya, RAP berperan sebagai perantara jual beli dengan konsumen. Dia juga menyiapkan perlengkapan mengkonsumsi sabu di base camp.
    
Selain kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit senjata api rakitan model revolver, enam butit amunisi senpi rakitan model paku tembak, serta 2 unit HP.
    
"Di TKP pertama kami juga menemukan sepeda motor menyerupai kendaaan dinas Korps Sabhara Polri. Sepeda motor ini diduga digunakan untuk memperlancar pengiriman narkoba kepada pemesan," kata Thomas, Senin (30/8/2021).

Penangkapan kedua dilakukan di RT 5, Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), dengan pelaku berinisial AS (28). Pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut berperan sebagai pengedar narkoba.
    
Dari penangkapan AS petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisikan sabu, 1 HP android, uang tunai Rp 1,2 juta, 15 paket kecil berisikan sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 paket sedang berisikan sabu.

Kemudian, penangkapan ketiga dilakukan di RT 06 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan pelaku berinisial No (38), dengan peran sebagai pengedar.

Bersama tersangka diamankan barang bukti 3 paket sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 24 paket kecil, 1 unit timbangan digital, serta satu unit HP.

Atas perbuatannya, RH dan RAP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan AS dan No dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA